SUMEDANG – Polsek Ujungjaya Polres Sumedang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19.
Bahkan, dilakukan sosialisasi pemberlakuan sanksi bagi masyarakat atau pemilik perusahaan yang tidak menyediakan alat sesuai protokol kesehatan.
“Sanksi yang diberikan yaitu teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, jaminan kartu identitas, kerja sosial, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan ijin usaha, pencabutan sementara ijin usaha dan pencabutan ijin usaha atau rekomendasi pencabutan ijin usaha,” kata Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, Rabu tanggal 23 Desember 2020.
Ia mengatakan sanksi berat berupa denda Rp 100.000 untuk perorangan, denda Rp 150.000 – Rp 500.000 untuk pemilik pengelola serta penanggung jawab kegiatan.
Kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan dalam setiap hari selama batas waktu yang belum ditentukan.
“Jika ada warga yang tidak menggunakan masker maka akan diberi sanksi administratif serta denda berupa uang,” ujarnya. (Abdullah)***