BOGOR, kabar1.com – Lantaran Tidak mengantungi ijin, aktivitas pemeretaan lahan perumahan seluas 8000 meter persegi di Kampung Bulak RT 02 Rw 05 Desa Pedurenan Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, dihentikan pihak Satpol PP Kecamatan.
Komandan Regu (Danru) Satpol-Pp Kecamatan Gunungsindur Cecep Miharja mengatakan, pihaknya telah melakukan sidak, pemeriksaan izin lingkungan terkait adanya aktivitas tersebut.
“Sudah 2 kali kita layangkan surat. Namun pengembang peruhahan tidak menggubrisnya, malah ada aktivitas di lokasi,” ujar Cecep kepada kabar1.com, Selasa (31/10/2017).
Dijelaskannya, selain melakukan sidak dan pemeriksaan terkait perijinan, pihaknya juga mengamankan dua buah Accu alat berat perata tanah (Beco). Agar Alat berat tersebut berhenti dari aktivitas.
“Sejauh ini, kita juga tidak tahu nama perusahan yang jadi pengembangnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pedurenan, M Yusup menuturkan, lahan seluars 8000 meter tersebut diperuntukan pembanguan perumahan bersubsidi. Namun pihaknya berkilah belum mengeluarkan ijin apapun terkait proyek tersebut.
“Pemerintah Desa Pedurenan belum mengeluarkan izin terkait proyek ini,” katanya. (Rie/Yas)