TASIKMALAYA, kabar1.com – Jaringan pelaku pemalsuan Surat Izin Mengendara (SIM) di Tasikmalaya, akhirnya ditangkap. Mereka diringkus di sebuah rumah yang selama ini menjadi media dalam menjalankan aksinya.
Rumah itu berada di Jalan Siliwangi, Perum TNI- AD, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dua pelaku yang ditangkap, masing-masing beridentitas, A.T, warga Tasikmalaya dengan alamat KTP, Kampung Datar, Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Serta pelaku lainnya yang diduga sebagai pemilik rumah, yakni, D.D (33).
Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan 12 lembar SIM A sudah jadi, 5 lembar SIM C sudah jadi, 25 lembar SIM setengah jadi, 1 unit monitor komputer samsung merk SyncMaster 591sg, 1 unit CPU merk SPC dan 1 keyboard komputer merek Votre serta 1 unit mose warna hitam.
Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari hasil penyidikan tentang informasi adanya seseorang yang sering membuat dan mencetak SIM diduga palsu di salah satu Rental komputer yang beralamat di Jalan Siliwangi Perum TNI- AD Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang Kota, Tasikmalaya.
Berdasarkan informasi tersebug Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tasikmalaya kota pun melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya pelaku utama yang bernama A.T berhasil diringkus di Kampung Gunungkuda, Desa Sukamahi, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya berikut beberapa barang bukti berbagai SIM diduga palsu baik SIM A dan SIM C.
Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan hingga kembali mengamankan pelaku lainnya, D.D, di Jalan Siliwangi perum TNI-AD Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang Kota, Tasikmalaya yang diduga telah membantu dan memberikan sarana&fasilitas terhadap pelaku utama, A.T untuk membuat SIM palsu di rental komputer miliknya.YAS