BOGOR, kabar1.com – Bangun dulu, izin belakangan, sepertinya kian menjadi budaya di Kota Bogor. Terbukti, dari sejumlah upaya penegakan aturan, pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menepaki peringkat paling atas.
Hal ini diakui Kepala Satpol PP Kota Bogor, Hery Karnadi kepada kabar1.com, Selasa (26/6/2018). Menurutnya, dalam rentang 2018 ini saja, sudah ada puluhan pelanggaran izin IMB di Kota Bogor. “Kalau ditotal ada puluhan pelanggaran, posisi kedua ditempati pelanggaran Ketertiban Umum (Tibum), seperti PKL, Gepeng dan Anjal serta PSK meski untuk yang terakhir tidak begitu dominan karena sudah beralih melalui teknologi bukan ‘konvesional’ lagi dengan menjajakan diri di pinggir jalan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Hery memaparkan, pelanggaran IMB sendiri jika di spesifikasikan, lebih di dominasi pada izin bangunan komersial. Salah satunya seperti pelanggaran yang terjadi pada pembangunan Transmart Tajur. “Pelanggaran IMB paling mudah diidentifikasi, karena runutan prosedurnya jelas,” paparnya.
Kendati begitu, Hery mengaku bukan tidak mudah melakukan penertiban setiap pelanggaran-pelanggaran Perda di Kota Bogor. Ada banyak faktor, yang terkadang menghambat upaya penertiban.
“Sejak pertama jadi Satpol PP, saya sudah diberi tahu pak Eko (kasatpol PP-red) sebelumnya, jadi Pol PP itu akan banyak tekanan. Baik dari internal maupun eksternal. Tak perlu lah saya jabarkan disini semua sudah paham. Tapi itu lah tantangannya. Bagaimana Pol PP ini bisa tetap menegakan Perda Kota Bogor,” jelasnya.WNK