SUBANG, kabar1.com – A (25) warga Dusun Kalimati, Desa Legonkulon, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, eksekutor pembunuhan terhadap F, siswa SMPN 1 Legonkulon, kelas II B, pada 22 Oktober 2017 lalu, akhirnya ditangkap Tim Gabungan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Legonkulon dan Polres Subang.
A diringkus di wilayah Cikopo, Cikampek, karena dipastikan melakukan pemukulan dan pembunuhan, lalu mengambil benda milik korban, mengendarai motor yang dicuri dari korban dan membawa Handphone milik korban.
Kepastian ini tak lepas dari hasil interograsi Polisi terhadap dua rekan A yang sudah ditangkap sebelumnya, yakni R yang berperan mengemudikan Sepeda motor milik korban serta membujuk korban untuk ikut main sesuai petunjuk A (eksekutor-red) dan pelaku lainnya yang tak lain adik A, yaitu S yang juga ikut menujukan sasaran (korban-red) A (eksekutor-red).
Peristiwa ini sendiri diawali dari penemuan mayat yang diketahui Hari Senin Tanggal 23 Oktober 2017 sekira jam 09.30 WIB di Dusun Tanjung Jaya, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang.
Dari hasil penyidikan Polisi terhadap pelaku, korban sebelum telah dibunuh pada pada Hari Minggu tanggal 22 Oktober 2017, Sekira jam 12.00 wib di Blok sawah Kikorog Kali Curugan Ds.Bojongkeding Kec.Tambakdahan Kab.Subang (TKP Eksekusi / Pembunuhan terhadap Korban).
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang buktu berupa 1 Buah sandal sebelah kanan Merek CARVIL (Milik Korban) yang ditemukan di TKP Pembunuhan. 1 buah kaos berwarna merah bertuliskan “FARODIST” “ESTD 2015” “CLOTHING COMPANY”.
Dan 1 buah celana panjang warna hitam, 1 lembar Uang pecahan 50.000 (Pemberian dari Sdr.A kepada Sdr.F) serta 1 unit R2 jenis Suzuki Satria FU milik korban yang dibawa pelaku. Para pelaku sendiri diancama Pasal 338 dan atau 365 jo 55 jo 56 KUH Pidana.YAS