LEBAK, kabar1.com – Malang nasib warga Nameng, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Bagaimana tidak, orang nomor 1 di Rangkasbitung nyatanya tidak tahu-menahu persoalan aspirasi warga Nameng terkait aktifitas penambangan pasir.
Camat Rangkasbitung, Yadi Basari Gunawan mengaku alfa soal seluk beluk keberadaan aset desa seperti jalan poros desa dan cek Dum, wilayah kawasan tambang pasir yang dikelola Gunawan dan sudah mengalami kerusakan berat akibat aktifitas galian pasir.
“Saya tidak tahu apa yang dilokasikan tambang itu jalan desa atau jalan lainnya. Saya kan baru lima bulan jadi camat,” kilah Camat Rangkasbitung, Yadi Basari Gunawan pada kabar1.com, Selasa (17/7) di ruang kerjanya.
Kaitan dengan adanya surat dari masyarakat Nameng yang berkehendak menutup lokasi tambang pasir di desanya, tutur Yadi, sudah dalam rtanah kewenangannya Satpol PP Kabupaten Lebak. Dirinya juga mengakui alasan ketika harus melaksanakan sidak lapangan dikarenakan upaya pendampingan petugas penegak perda.
“Jujur saja, saya turun ke lokasi tambang saat itu bukan atas inisiatif sendiri, melainkan atas undangan Satpol PP,” imbuhnya.
Menyikapi hal itu, Jamaludin tokoh masyarakat Nameng saat disambangi mengaku kecewa dengan sikap Yadi Basari Gunawan, yang dinilainya terkesan tutup mata atas adanya keluhan masyarakatnya sendiri.
“Saya kecewa dengan treck record Camat Rangkasbitung ini. Kalau melihat tugas pokok dan fungsinya. Dia sebagai pembina wilayah, jangan ada kesan keluhan warga dikesampingkan, sementara kepentingan oknum penambang seolah diproteksi rapat- rapat. Karena itu, kami minta Bupati Lebak segera mengevaluasi kembali kinerja Camat Rangkasbitung saat ini,” tegasnya.AIS/YNS/WNK